Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.
Kejagung menetapkan Johnny Plate tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.